Peraturan Walikota Binjai Nomor 4 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Binjai Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Api Kebakaran Terhadap Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Binjai Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
  2. Sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian dalam rangka upaya peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Binjai, tarif retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Api Kebakaran Kota Binjai perlu ditinjau kembali;
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif yang ditinjau kembali diatur dengan Peraturan Walikota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Binjai

Nomor
4

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Api Kebakaran Terhadap Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2019

Berlaku Tanggal
06 Maret 2019

Sumber
BD.2019/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Binjai Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar