INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bitung Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bitung Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenang untuk kepentingan Negara atau Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pembiayaan yang efektif dan efisien serta harus sesuai dengan kebutuhan nyata, memenuhi kaedah-kaedah pengelolaan keuangan daerah serta sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bitung Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.