Peraturan Walikota Bitung Nomor 3 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bitung Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Bitung Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenang untuk kepentingan Negara atau Daerah;
  2. bahwa untuk melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pembiayaan yang efektif dan efisien serta harus sesuai dengan kebutuhan nyata, memenuhi kaedah-kaedah pengelolaan keuangan daerah serta sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bitung

Nomor
3

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019

Berlaku Tanggal
02 Januari 2019

Sumber
BD Kota Bitung 2019 No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bitung Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar