Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, maka dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap ;
  2. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan pegawai Tidak Tetap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga dipandang perlu untuk diganti ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Blitar

Nomor
12

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
BD NOMOR 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar