INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Blitar Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.