Peraturan Walikota Blitar Nomor 13 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Blitar Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Blitar

Nomor
13

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2018

Berlaku Tanggal
04 Mei 2018

Sumber
BD NOMOR 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar