INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Da/atau Piatu di Kota Blitar
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Blitar Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa anak yatim dan/atau piatu merupakan salah satu kelompok masyarakat yang rawan terhadap resiko sosial yang jika tidak diberikan bantuan akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai wujud rasa tanggung jawab dan kepedulian pemerintah daerah akan kesejahteraan anak yatim dan/atau piatu di Kota Blitar, maka dipandang perlu memberikan bantuan sosial berupa santunan kepada anak yatim dan/atau piatu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Blitar Nomor 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
