INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Operasional Tempat Ibadah di Kota Blitar
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka membantu beban biaya operasional tempat ibadah khususnya tempat ibadah yang tidak mendapatkan sumber pendanaan dari infaq dan shodaqoh serta dalam rangka menjamin kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah, maka dipandang perlu memberikan hibah biaya operasional tempat ibadah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
