Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Operasional Tempat Ibadah di Kota Blitar

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka membantu beban biaya operasional tempat ibadah khususnya tempat ibadah yang tidak mendapatkan sumber pendanaan dari infaq dan shodaqoh serta dalam rangka menjamin kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah, maka dipandang perlu memberikan hibah biaya operasional tempat ibadah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Blitar

Nomor
15

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Operasional Tempat Ibadah di Kota Blitar

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2015

Berlaku Tanggal
04 Februari 2015

Sumber
BD NOMOR 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar