INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengadaan Jasa Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Blitar Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya keterbatasan jumlah pegawai yang tersedia terutama untuk melaksanakan tugas – tugas yang bersifat pendukung tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka dapat dilakukan oleh pihak penyedia jasa kerja melalui kontrak yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan penyedia jasa kerja yang berbadan hukum / berbadan usaha ;
- bahwa jenis jasa kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengadaan Jasa Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kepegawaian yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sehingga dipandang perlu untuk dirubah ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu merubah Peraturan Walikota Blitar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar dengan Peraturan Walikota ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.