Peraturan Walikota Blitar Nomor 26 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Blitar Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan Keputusan Walikota Nomor 188/156/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan memandang perlu menyediakan tempat untuk mengantisipasi penyebaran penularan virus Covid-19 yang dimungkinkan dapat muncul karena kegiatan perpindahan orang dari luar daerah masuk kedalam wilayah Kota Blitar;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Blitar

Nomor
26

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
21 April 2020

Diundangkan Tanggal
21 April 2020

Berlaku Tanggal
21 April 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 26

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020

Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar