INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Blitar Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan Keputusan Walikota Nomor 188/156/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan memandang perlu menyediakan tempat untuk mengantisipasi penyebaran penularan virus Covid-19 yang dimungkinkan dapat muncul karena kegiatan perpindahan orang dari luar daerah masuk kedalam wilayah Kota Blitar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun Anggaran 2020
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
