Peraturan Walikota Blitar Nomor 29 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 di Kota Blitar

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Blitar Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa dengan telah dilaksanakannya penyerahan hibah Barang Milik Negara berupa 3 (tiga) Twin Blok Rumah Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan Randu Agung Nomor 32 Kota Blitar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-409/MK.6/2019 dan Nomor S-426/MK.6/2019 serta beberapa ketentuan dalam Naskah Hibah Barang Milik Negara antara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Nomor 600/BA/DC/2019 dan 600.1/BA/DC/2019, maka tanggungjawab dan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dimaksud menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Blitar dalam koridor pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 94 ayat (2) huruf p Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Rumah Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan Randu Agung Nomor 32 Kota Blitar diperuntukkan bagi kepentingan umum terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk sewa yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi;
  3. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan Keputusan Walikota Nomor 188/156/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka masyarakat berpenghasilan rendah yang telah menyewa Rumah Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan Randu Agung Nomor 32 Kota Blitar menjadi sangat rentan terhadap terjadinya resiko sosial untuk itu perlu mendapatkan perlindungan sosial sesuai kemampuan daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembebasan Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Blitar

Nomor
29

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pembebasan Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 di Kota Blitar

Ditetapkan Tanggal
30 April 2020

Diundangkan Tanggal
30 April 2020

Berlaku Tanggal
30 April 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 29 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar