Peraturan Walikota Blitar Nomor 31 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja dan Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan dan Tenaga Pendukung Lainnya dalam Penanganan Bencana Covid-19 Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Blitar Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka penanganan bencana Covid-19 sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan dan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Covid-19 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka pemerintah daerah melaksanakan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran yang salah satunya diprioritaskan untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (surveilans) korban terpapar covid-19, tenaga relawan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi covid-19 atau memiliki resiko paparan virus sesuai dengan standard harga satuan yang ditetapkan Kepala Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja Dan Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan Dan Tenaga Pendukung Lainnya Dalam Penanganan Bencana Covid-19 Tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Blitar

Nomor
31

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja dan Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan dan Tenaga Pendukung Lainnya dalam Penanganan Bencana Covid-19 Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
19 Mei 2020

Berlaku Tanggal
19 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 31 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar