Peraturan Walikota Blitar Nomor 33 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomot 7 Yahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Blitar Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang: a ;
  2. bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan, maka perlu dilakukan perubahan sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti rekomendasi Kementrian Dalam Negeri sebagaimana tersebut dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900 /237 /Keuda perihal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara di Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Blitar

Nomor
33

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomot 7 Yahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2020

Berlaku Tanggal
27 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 33

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Blitar Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR

Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 33 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar