INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Blitar
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Blitar Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- menimbang: bahwa untuk mendukung terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sekaligus dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 38 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
