Peraturan Walikota Blitar Nomor 40 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam Bentuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Blitar Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. menimbang : bahwa Le:rp.baga Kemasyarakatan di Kelurahan dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah yang membantu pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  2. bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Blitar beserta peraturan pelaksanaannya tidak berlaku dan perlu pengaturan kembali melalui Peraturan Kepala Daerah;
  3. bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam bentuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga memiliki kewajiban untuk melaporkan secara berjenjang berkenaan dengan peristiwa penting kependudukan, terutama mengenai peristiwa kematian penduduk diwilayah kerjanya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi_ Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  4. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah sekaligus untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat serta pasal 5, pasal 7, pasal 15, dan pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Periyelenggaraan Tempat Kos, maka keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam bentuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga perlu diperkuat, diberdayakan dan didayagunakan sesuru Peraturan Perundangundangan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Dalam Bentuk Rukun Tetangga Dan Rukun Warga

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Blitar

Nomor
40

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam Bentuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2020

Berlaku Tanggal
28 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 40 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar