INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Otoritas Veteriner Tingkat Daerah dan Perizinan Pelayanan Jasa Madik Veteriner
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Blitar Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 Undang – undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan, dan pasal 56 ayat (2) huruf b, pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner serta pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, maka pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur otoritas Veteriner tingkat daerah sekaligus menyelenggarakan perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner sesuai Peraturan Perundang-undangan;
- bahwa Peraturan W alikota Nomor 68 Tahun 2017 . tentang Perizinan Tenaga Kesehatan Hewan sudah tidak sesuai dengan dinamika ketentuan Peraturan Perundang-undangan diatasnya, maka perlu dilakukan pencabutan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Otoritas Veteriner Tingkat Daerah Dan Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Blitar
Tentang
Perwali Tentang Otoritas Veteriner Tingkat Daerah dan Perizinan Pelayanan Jasa Madik Veteriner
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
28 Mei 2020
Berlaku Tanggal
28 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 41
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.