INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif dan Aman dalam Masa Pandemi Covid-19
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) sebagai Bencana Nasional, maka seluruh daerah di Indonesia dalam status darurat nasional bencana nonalam Covid-19;
- bahwa seiring dengan penyelenggaraan kebijakan nasional yang mengatur perilaku hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru dimasa pandemik Covid-19, maka masyarakat didaerah memerlukan suatu kebijakan yang harmonis, terstruktur, terukur dan bertanggungjawab dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 sekaligus memberikan pedoman untuk tetap dapat melaksanakan kegiatan produktif dan aman pada saat status darurat bencana nonalam Covid -19 belum berakhir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk mensinergikan seluruh kebijakan nasional terkait tatanan normal baru yang mengatur perilaku hidup bermasyarakat dimasa pandemik Covid-19, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif Dan Aman Dalam Masa Pandemi Covid-19
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.