Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif dan Aman dalam Masa Pandemi Covid-19

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) sebagai Bencana Nasional, maka seluruh daerah di Indonesia dalam status darurat nasional bencana nonalam Covid-19;
  2. bahwa seiring dengan penyelenggaraan kebijakan nasional yang mengatur perilaku hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru dimasa pandemik Covid-19, maka masyarakat didaerah memerlukan suatu kebijakan yang harmonis, terstruktur, terukur dan bertanggungjawab dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 sekaligus memberikan pedoman untuk tetap dapat melaksanakan kegiatan produktif dan aman pada saat status darurat bencana nonalam Covid -19 belum berakhir;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk mensinergikan seluruh kebijakan nasional terkait tatanan normal baru yang mengatur perilaku hidup bermasyarakat dimasa pandemik Covid-19, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif Dan Aman Dalam Masa Pandemi Covid-19

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Blitar

Nomor
47

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif dan Aman dalam Masa Pandemi Covid-19

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
06 Juni 2020

Berlaku Tanggal
06 Juni 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar