INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Blitar Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan ditindaklanjuti dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2018 harus disesuaikan sesuai Program/ Kegiatan yang telah ditetapkan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, maka perlu segera menyesuaikan alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2018;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menyatakan program dan kegiatan yang dibiayai dari pendapatan daerah serta bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus yang diterima setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2018;
- bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pergeseran Anggaran Belanja pada APBD yang merupakan pedoman teknis dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 bahwa pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja yang berkenaan pada kegiatan yang sama dapat dilakukansebelum Perubahan Perda APBD dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.