INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Blitar Nomor 91 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemeritah Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar perlu disesuaikan melalui perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasioan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Blitar Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 91 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.