INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Penjabarananggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.07/2015 tentang Perubahan Rinciian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2015 tentang Perubahan Rinciian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015, pemerintah menunda penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2015 dan Dana Bagi Hasil Negara Bukan Pajak Tahun 2015 kepada pemerintah daerah;
- bahwa sebagai akibat penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Bontang tidak mampu menyelesaikan seluruh kewajiban yang harus dibayar pada Tahun Anggaran 2015;
- bahwa agar kewajiban pemerintah daerah Tahun Anggaran 2015 dapat diselesaikan, perlu melakukan penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam APBD Tahun Anggaran 2016, dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaan;
- 2 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bontang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
