INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam Upaya Pencegahan Serta Pemberantasan Korupsi Melalui Penyampaian Laporan Harta Kekayaan, Diperlukan Komitmen Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara Untuk Melaporkan Harta Kekayaannya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.