Peraturan Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam Upaya Pencegahan Serta Pemberantasan Korupsi Melalui Penyampaian Laporan Harta Kekayaan, Diperlukan Komitmen Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara Untuk Melaporkan Harta Kekayaannya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
5

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2016

Berlaku Tanggal
07 Juni 2016

Sumber
BD.2016/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar