Peraturan Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan operasional Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan kualitas pelayanan umum yang diberikan, perlu ditetapkan standar pelayanan minimal;
  2. bahwa sehubungan Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
5

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2018

Berlaku Tanggal
31 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar