INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bukit Tinggi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bukittinggi
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bukit Tinggi Nomor 19 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tanggal 17 April 2020 dan untuk melaksanakan Peraturan Gubenur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat
Dasar hukum Peraturan Walikota Bukit Tinggi Nomor 19 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1991,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020,
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Keppres Nomor 11 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020,
- Peraturan Gubenur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Pelaksanaan PSBB 3. Kegiatan Tertentu yang Tetap Dilaksanakan Selama PSBB 4. Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB 5. Sumber Daya Penanganan COVID 19 6. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan 7. Sanksi 8. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bukit Tinggi Nomor 19 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.