Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (3) pasal 21 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Nomor
12

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
01 April 2020

Diundangkan Tanggal
01 April 2020

Berlaku Tanggal
01 April 2020

Sumber
BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar