INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang terhadap pejabat penyelenggara Negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa Kota Bukittinggi telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, namun dalam perjalanannya perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Penyelenggara Negara Wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.