INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona VIrus Disease 2019(Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 53 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan khususnya dan tenaga penunjang lainnya dalam menanggulangi bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentibahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan standar harga satuan pemberian insentif bagi tenaga Kesehatan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam menangani pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), namun perlu disempurnakan kembalbahwa dalam rangka penyempurnaan dan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan Standar Harga Satuan Insentif pelaksanaan kegiatan pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease-2019.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona VIrus Disease 2019(Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
Ditetapkan Tanggal
18 November 2020
Diundangkan Tanggal
18 November 2020
Berlaku Tanggal
18 November 2020
Sumber
BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 53
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 53 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.