INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan perlindungan atas tanah adat yang masih menggunakan garis keturunan secara matrilineal dalam hal pewarisannya, dalam hal mana tanah tersebut telah didaftarkan dalam sistem pendaftaran tanah nasional, perlu dilakukan perlindungan dalam bentuk pembebasan bea atas perolehannnya. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kawasan lindung kota perlu diberikan insentif terhadap masyarakat pemilik tanah berupa pengurangan bea perolehannya. Berdasarkan pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, diatur bahwa atas permohonan wajib pajak Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksinya karena hal-hal tertentu, dengan terlebih dahulu diatur tata caranya dalam suatu Peraturan Walikota.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
13 Mei 2019
Berlaku Tanggal
13 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.