INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Cirebon Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram pada Tingkat Agen dan Pangkalan di Kota Cirebon
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Cirebon Nomor 62 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mengakomodasi kepentingan pengusaha dan kemampuan daya beli masyarakat serta menjamin pengendalian harga dan penyediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram, perlu ditetapkan besaran Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram, berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Wilayah III Cirebon dengan Dewan Pimpinan Cabang Cirebon Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (DPC Hiswana Migas) pada tanggal 17 Maret 2021. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Daerah, Pemerintah Daerah Kota menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram pada Tingkat Agen dan Pangkalan di Kota Cirebon.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Cirebon Nomor 62 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.