Peraturan Walikota Denpasar Nomor 29 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Denpasar Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 29 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa data spasial dibutuhkan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam berbagai aspek pembangunan Kota Denpasar;
  2. bahwa penyelenggaraan pembangunan data spasial yang tertata dengan baik dan di kelola secara terstruktur, transparan, dan terintegrasi dalam suatu simpul jaringan kota sangat penting dalam upaya memberikan kemudahan pertukaran dan penyebarluasan data spasial antar instansi pemerintah dan antara instansi pemerintah maupun dengan masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturam Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, mengatur pemerintah daerah menyelenggarakan informasi geospasial berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana imaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang enyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Denpasar

Nomor
29

Tahun
2024

Tentang
Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2024

Diundangkan Tanggal
18 Juli 2024

Berlaku Tanggal
18 Juli 2024

Sumber
BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Denpasar Nomor 29 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar