INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Pemberian Santunan Kematian Atas Pengurusan Akta Kematian Bagi Warga Kota Denpasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Kota Denpasar berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting kependudukan yang dialami warga Kota Denpasar;
- bahwa pencatatan atas setiap peristiwa kependudukan memerlukan kesediaan warga Kota Denpasar sehingga perlu dukungan berupa pemberian santunan agar dapat terlaksana dengan baik bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga uluh) hari sejak tanggal kematian;
- d. ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Santunan Kematian Atas Pengurusan Akta Kematian bagi Warga Kota Denpasar;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
