Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Kartu Identitas Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pemenuhan salah satu hak sipil anak dan untuk mewujudkan Depok sebagai Kota Layak Anak sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf f Perda Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Pemkot Depok memberikan Kartu Identitas Anak kepada Anak Usia 1 (satu) hari sampai dengan 16 (enam belas) tahun. Dalam rangka pemberian Kartu Identitas Anak hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kartu Indentitas Anak yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, maka Peraturan Wali Kota Depok tersebut, perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kartu Identitas Anak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
12

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Kartu Identitas Anak

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2017

Berlaku Tanggal
29 Maret 2017

Sumber
BD 2017/12

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Depok Nomor 51 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK

Download Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar