INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Depok Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan pedoman Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga di lingkungan Pemerintah Kota Depok sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian kembali bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Depok Nomor 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
Mengubah :
- Peraturan Walikota Depok Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
Download Peraturan Walikota Depok Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
