INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum dan Besaran Tarif Pelayanan Parkir di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Depok Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 903/454/Kpts/Bapp/Huk/2011, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas layanan jasa yang diberikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 menyatakan BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana yang disampaikan kepada Wali Kota untuk ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Umum dan Besaran Tarif Pelayanan Parkir di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Depok
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Umum dan Besaran Tarif Pelayanan Parkir di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
Ditetapkan Tanggal
03 April 2017
Diundangkan Tanggal
03 April 2017
Berlaku Tanggal
03 April 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Depok Nomor 20 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.