INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Retribusi Atas Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa dalam Masa Pandemi Corona VIrus Disease 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Depok Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Wali Kota dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi;
- bahwa untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan stimulus kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu diberikan insentif berupa pembebasan retribusi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Retribusi Atas Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Depok Nomor 29 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.