Peraturan Walikota Depok Nomor 4 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Depok Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan butir;
  2. a).8). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, menyatakan sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu yakni pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
  4. 2 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 yang Dijabarkan Secara Triwulanan menurut Jenisnya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
4

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
14 Januari 2020

Berlaku Tanggal
14 Januari 2020

Sumber
BD 2020/No.4

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Depok Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulan Menurut Jenisnya (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2020 Nomor 4) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020.

Download Peraturan Walikota Depok Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar