Peraturan Walikota Depok Nomor 61 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Objek Retribusi Penyewaan Gedung Atau Bangunan Berupa Gedung Balai Rakyat Atau Gedung Lain yang Sejenis dan Stadion Olah Raga

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Depok Nomor 61 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan pemanfaatan kekayaan daerah telah diatur tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian gedung balai rakyat atau gedung lain yang sejenis dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan barang daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki serta guna menyesuaikan besaran tarif retribusi sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini, maka tarif retribusi pemakaian gedung gedung balai rakyat atau bangunan yang sejenis dalam Peraturan Daerah Kota Depok sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Objek Retribusi Penyewaan Gedung atau Bangunan berupa Gedung Balai Rakyat atau Gedung Lain yang Sejenis dan Stadion Olah Raga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
61

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Objek Retribusi Penyewaan Gedung Atau Bangunan Berupa Gedung Balai Rakyat Atau Gedung Lain yang Sejenis dan Stadion Olah Raga

Ditetapkan Tanggal
04 September 2020

Diundangkan Tanggal
04 September 2020

Berlaku Tanggal
04 September 2020

Sumber
BD 2020/62

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Depok Nomor 61 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar