Peraturan Walikota Depok Nomor 62 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 124 Tahun 2016 Tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Depok Nomor 62 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 124 Tahun 2016 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. bahwa guna menunjang pelaksanaan Kegiatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditunjang dengan pembentukan lembaga oleh Pemerintah Daerah Kota yang berperan sebagai fasilitator dalam mendorong peran serta masyarakat sebagai upaya pengembangan kebijakan dan implementasi sistem transportasi yang berkelanjutan, sehingga Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 124 Tahun 2016 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
62

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 124 Tahun 2016 Tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ditetapkan Tanggal
04 September 2020

Diundangkan Tanggal
04 September 2020

Berlaku Tanggal
04 September 2020

Sumber
BD 2020/63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Depok Nomor 62 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar