INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Probity Audit di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Depok Nomor 97 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 92 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Probity Audit sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan Pencabutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Probity Audit;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Depok Nomor 97 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
