INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2021-2026
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Depok Nomor 99 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Agar perencanaan program taktis strategis Badan Layanan Umum Daerah dapat tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah yang Menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategis dalam kerangka pencapaian visi dan misi yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Renstra BLUD pada UPTD Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2021-2026. 38 (tiga puluh delapan) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/430/Kpts/Dinkes/Huk/2019 pada 30 Desember 2019. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Depok Nomor 99 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
