Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo diatur dengan Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Wah Kota Gorontan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo perlu dilakukan perubahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Gorontalo

Nomor
20

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2024

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2024

Berlaku Tanggal
31 Juli 2024

Sumber
BD 2024 (20)

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

Download Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar