INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Jambi Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2016 Bagi Peserta Amnesti Pajak
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Jambi Nomor 23 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pelaksanaan pemungutan PBB P2 di Kota Jambi berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang PBB P2 secara efektif berlaku terhitung mulai 1 Januari 2014. Pelaksanaan Perwali Jambi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB P2 Tahun 2009 s.d. 2015 belum berjalan secara efektif. Kebijakan pemerintah daerah haruslah memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan penerimaan negara dalam program amnesti pajak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Jambi Nomor 23 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.