Peraturan Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat dan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Jambi

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan adanya perubahan atas beberapa bahan kebutuhan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai, maka untuk melancarkan pelaksanaan tugas tugas kedinasan, dipandang perlu melakukan penyesuaian satuan pembiayaan untuk Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai dilingkungan Pemerintah kaidah-kaidah pengelolaan keuangan, serta kemampuan keuanhan daerah;
  2. Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas pengelolaan administrasi Keuangan, serta kelancaran tertib pelaksanaan pertanggungjawaban dalam melakukan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, perlu ditinjau dan ditetapkan kembali besarnya Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jambi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
3

Tahun
2010

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat dan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Jambi

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2010

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar