INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat dan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan adanya perubahan atas beberapa bahan kebutuhan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai, maka untuk melancarkan pelaksanaan tugas tugas kedinasan, dipandang perlu melakukan penyesuaian satuan pembiayaan untuk Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai dilingkungan Pemerintah kaidah-kaidah pengelolaan keuangan, serta kemampuan keuanhan daerah;
- Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas pengelolaan administrasi Keuangan, serta kelancaran tertib pelaksanaan pertanggungjawaban dalam melakukan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, perlu ditinjau dan ditetapkan kembali besarnya Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jambi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.