INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman dan Standardisasi Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi
 PERTIMBANGAN
 Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
  - Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Pejabat Fungional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi perlu disesuaikan dengan kebutuhan, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan, serta kemampuan keuangan daerah;
- Peraturan Walikota Jambi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi tidak sesuai lagi, maka perlu diatur dengan peraturan yang baru
DETAIL PERATURAN
   Entitas
 Pemerintah Kota Jambi
       Tentang
 Perwali Tentang Pedoman dan Standardisasi Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi
    Ditetapkan Tanggal
 27 Januari 2014
    Diundangkan Tanggal
 27 Januari 2014
    Berlaku Tanggal
 27 Januari 2014
      STATUS PERATURAN
 Belum ada data…
 Download Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
 Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
 Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
 Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.