Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 perlu memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan Jembatan Brawijaya dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) hari kalender;
  2. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Brawijaya, perlu adanya ketentuan khusus komponen pembiayaan pekerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Brawijaya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kediri

Nomor
15

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
09 Maret 2018

Berlaku Tanggal
09 Maret 2018

Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar