INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 perlu memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan Jembatan Brawijaya dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) hari kalender;
- bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Brawijaya, perlu adanya ketentuan khusus komponen pembiayaan pekerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Brawijaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
