INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), perlu integritas dan komitmen aparatur sipil negara;
- bahwa dalam rangka mendorong Aparatur Negara yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap Aparatur Negara dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib melaporkan harta kekayaannya;
- bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), perlu dilakukan simplifikasi pelaporan harta kekayaan aparatur negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Kediri
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri
Ditetapkan Tanggal
14 April 2023
Diundangkan Tanggal
14 April 2023
Berlaku Tanggal
14 April 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.