INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Npwp Atau Npwp Cabang Bagi Pelaku Usaha di Wilayah Kota Kediri dan Penyedia Barang/jasa pada Pemerintah Kota Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya;
- bahwa dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak yang terkait dengan alokasi dana perimbangan bagi pemerintah daerah serta sebagai bentuk kepedulian dan peran wajib pajak terhadap penerimaan daerah, maka pelaku usaha di wilayah Kota Kediri dan penyedia barang/jasa pada Pemerintah Kota Kediri wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang (NPWP Cabang);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Atau Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang bagi Pelaku Usaha di Wilayah Kota Kediri dan Penyedia Barang/Jasa pada Pemerintah Kota Kediri;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
