Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perwali Kediri No 3 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Het Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kota Kediri Tahun Anggaran 2015 terdapat perubahan alokasi kebutuhan pupuk ZA dari sub sektor perkebunan ke sub sektor tanaman pangan, sehingga berdampak pada jumlah alokasi kebutuhan dan penyaluran pupuk serta mempengaruhi harga eceran tertinggi pupuk di Kota Kediri;
  2. bahwa dampak dan pengaruh perubahan jumlah alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kediri

Nomor
32

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Perwali Kediri No 3 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Het Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2015

Berlaku Tanggal
08 Juni 2015

Sumber
BD No 32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar