Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Pengadaan Sarana Prasarana Bagi Keluarga Miskin dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (Rsdk)

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setelah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial Untuk Pengadaan Sarana Prasarana Bagi Keluarga Miskin Dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK), maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan atas Pedoman Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial Untuk Pengadaan Sarana Prasarana Bagi Keluarga Miskin Dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Pengadaan Sarana Prasarana Bagi Keluarga Miskin Dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kediri

Nomor
37

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Pengadaan Sarana Prasarana Bagi Keluarga Miskin dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (Rsdk)

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2012

Berlaku Tanggal
28 Mei 2012

Sumber
BD No 37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar