Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Kediri No 44 Tahun 2010 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Kediri

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Kediri, maka terdapat perubahan nomenklatur, tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah pemungut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  2. bahwa terdapat ketentuan permohonan pengurangan pajak terutang BPHTB belum diatur dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2013;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Kediri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kediri

Nomor
44

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Kediri No 44 Tahun 2010 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Kediri

Ditetapkan Tanggal
03 November 2014

Diundangkan Tanggal
03 November 2014

Berlaku Tanggal
01 Januari 2015

Sumber
BD No 44

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar