INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Kediri Nomor 51 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memenuhi ketentuan pasal 187 ayat (1), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, menyatakan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampai batas waktu yang ditetapkan tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang disusun dalam Raticangan Peraturan Walikota Kediri tentang APBD;
- bahwa berhubung sampai dengan tanggal 30 Nopember 2012 DPRD Kota Kediri belum memberi persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah dibahas, maka untuk memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Timur guna melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 51 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.