INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan atau pertimbangan objektif lainnya;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi perlu adanya penyesuaian pengaturan tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja, juga kesejahteraan PNS;
- bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari, perlu dilakukan penyesuaian terhadap peningkatan disiplin, motivasi kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2022 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI
Download Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.