Peraturan Walikota Kendari Nomor 60 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kendari Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Kendari Nomor 60 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dianggap perlu melakukan penyesuaian UPTD Pengelolaan Pasar;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organlsasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari

Nomor
60

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
27 Oktober 2020

Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 60

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, SOTK UPTB pada Badan Pendapatan Daerah ayat (2) Pasal 2; dan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Walikota Kendari Nomor 60 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kendarikota.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar